HUKUM IKUT MERAYAKAN VALENTINE DAY

Banyak kalangan muda di jaman sekarang ini ikut ikutan dengan kebudayaan barat dan mereka menelan mentah mentah semua yang berasal dari kebudayaan barat tersebut, apalagi di jaman social media yg semakin deras arus informasi yang masuk di kalangan anak anak muda ini tanpa filter yg canggih secanggih aplikasi social media tersebut.

apa kata kalangan ulama tentang Valentine Day? inilah penjelasan salah satu Ulama masa kini yang sanad keguruannya jelas sampai kepada Rasulullah SAW tentang hukum ikut merayakan valentine day :

Buya Yahya Hukum Valentine Day

Buya Yahya Hukum Valentine Day

oleh : BUYA YAHYA (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)

Sebelum menjelaskan hukum merayakan valentine day kita harus tahu hakikat Valentine Day. Sebab slogan yang di angkat dalam valentine day adalah cinta atau hari kasih sayang, yang hal itu juga sangat diajarkan oleh Islam. Hal ini sangat mengundang kerancauan atau kesalah pahaman hingga banyak dari kaum muslimin tergesa-gesa menerima bahkan mengokohkan, membela dan ikut memeriahkanya. Padahal kalau kita cermati dengan seksama dan kita renungi permasalahannya maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.

Dikatakan oleh para ulama “Alhukmu Ala Syaiin Far’un An Tasowwurihi” artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan di hukumi. Maksudnya” Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah. Gambaran sederhananya adalah, seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan tahu dua hal: Pertama tahu hakikat halal dan haram. Halal adalah sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh Allah SWT sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan mengundang murkaNya . Kedua tahu hakekat sesatu yang dihukumi halal atau haram. Dalam hal ini adalah masalah valentine day.

Valentine day adalah perayaan kejadian yang asal-usulnya sangat bertentangan dengan aqidah Islam. Sebelum orang nasrani merayakannya, valentine adalah hari memperingati “kelahiran tuhan” di Rumania yang mereka yakini. Kemudian di dalam sebagian masyakat nasrani valentine adalah hari untuk mengenang seorang tokoh nasrani Santo Valentino yang mati di hari itu yang akhirnya di abadikan dan dirayakan sebagai hari Valentine. Asal usul valentine banyak perbedaan hingga sebagian kaum nasrani Itali menolak perayaan hari valentine. Lebih dari itu Valentine Day itu sudah menjadi tradisi dan budaya yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang diwarnai dengan hal yang bertentangan dengan syariat Islam, mulai dari hura-hura, mabuk-mabukan dan bercampurnya laki-laki dan perempuan. Dan itu semua bukan budaya dan syiarnya orang yang beriman. Budaya semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu maka merayakan Valentine Day berada di luar rambu-rambu ajaran Islam.

Jadi jika ada orang Islam yang mengikuti budaya itu berarti hukumnya adalah haram dengan dua keharaman.

– Pertama : Mengagungkan tokoh kafir Santo Valentino.
– Kedua : Membesarkan syiarnya orang fasiq dan orang yang tidak beriman.

Semoga Alloh memberi kepada kita kesadaran untuk menjauhi segala yang haram dan semoga mengampuni kita semua. wallohu a’lam bishshowab

Sumber: http://buyayahya.org/uncategorized/hukum-ikut-merayakan-valentine-day.html

Leave a reply

Enable Notifications OK No thanks