Kisah Sahabat Nabi Menggunakan Al-Fatihah Sebagai Ruqyah Penyembuh

Keutamaan Surah Al-Fatihah sebagai ruqyah

Kisah Menakjubkan: Ruqyah dengan Surah Al-Fatihah

Surah Al-Fatihah, yang dikenal sebagai Ummul Qur’an (Induk Al-Qur’an), memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Selain menjadi rukun dalam shalat, surah ini juga terbukti memiliki kekuatan sebagai penyembuh (syifa). Sebuah kisah dari para sahabat Nabi Muhammad SAW menjadi bukti nyata betapa dahsyatnya keberkahan surah pembuka ini.

Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis tentang sekelompok sahabat yang dalam perjalanannya singgah di sebuah kabilah. Ternyata, kepala suku kabilah tersebut baru saja digigit oleh hewan berbisa. Warga kabilah telah mencoba berbagai cara untuk mengobatinya namun tidak berhasil.

Salah seorang sahabat kemudian berinisiatif untuk melakukan ruqyah (terapi doa) dengan membacakan Surah Al-Fatihah. Atas izin Allah, kepala suku itu pun sembuh seketika. Sebagai tanda terima kasih, para sahabat diberi hadiah beberapa ekor kambing.

Respon dan Persetujuan Rasulullah SAW

Setibanya kembali di Madinah, para sahabat menceritakan kejadian tersebut kepada Rasulullah SAW. Mereka ragu apakah boleh mengambil upah dari bacaan Al-Qur’an. Mendengar cerita itu, Rasulullah SAW tersenyum dan justru memberikan persetujuannya (taqrir). Beliau bersabda:

وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ؟ أَصَبْتُمُ، اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِى مَعَكُمْ بِسَهْمٍ

“Dari mana kalian tahu bahwa Surah Al-Fatihah adalah ruqyah (doa penyembuh)? Kalian telah berbuat benar. Bagikanlah (kambing itu) dan berikan saya satu bagian bersama kalian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Pelajaran Penting: Ijtihad Sahabat dan Kaidah Fikih

Hal yang menarik dari hadis ini adalah tindakan sahabat meruqyah dengan Al-Fatihah merupakan sebuah ijtihad, bukan atas perintah langsung dari Nabi sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa selama suatu amalan baik tidak dilarang secara syar’i, maka ia diperbolehkan. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Hasyr ayat 7:

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“…Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…” (QS. Al-Hasyr: 7)

Kaidah yang bisa diambil adalah: Yang harus ditinggalkan adalah apa yang dilarang oleh Rasulullah, bukan sekadar apa yang tidak pernah beliau lakukan.

See also  Caritera Hasanuddin: Naskah Kuno Pengungkap Nasab Wali Songo dan Ulama Nusantara

Menghadiahkan Al-Fatihah untuk yang Telah Wafat

Berangkat dari pemahaman ini, para ulama memperluas pembahasan tentang manfaat Al-Fatihah, termasuk menghadiahkan pahala bacaannya untuk orang yang telah meninggal dunia. Meskipun tidak ada dalil khusus yang memerintahkannya, tidak ada pula satu pun hadis yang melarangnya.

Banyak ulama besar yang mengamalkannya, di antaranya adalah Imam Fakhruddin al-Razi, seorang mufasir kenamaan. Dalam kitab tafsirnya, beliau berwasiat:

“Saya berwasiat kepada siapa pun yang membaca kitab saya dan mengambil manfaat darinya, agar secara khusus membacakan Al-Fatihah untuk anak saya dan untuk diri saya, serta mendoakan rahmat dan ampunan bagi orang yang meninggal jauh dari keluarga. Dan saya sendiri banyak melakukan hal tersebut.” (Tafsir al-Razi, 18/233-234)

Bahkan, salah satu fatwa dari ulama yang sering menjadi rujukan, Syaikh Abdullah al-Faqih, juga menyatakan hal serupa:

“Membaca Al-Qur’an, baik Al-Fatihah atau surah lainnya, dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit adalah boleh, dan pahalanya akan sampai kepadanya—Insya Allah—selama tidak ada penghalang pada si mayit, dan tidak ada yang menghalanginya kecuali kekufuran.” (Fatawa al-Syabakah al-Islamiyah, 3/5370)

Dengan demikian, kisah ijtihad sahabat dalam menggunakan Al-Fatihah sebagai ruqyah membuka pintu pemahaman yang luas tentang keberkahan Al-Qur’an, baik untuk penyembuhan maupun sebagai hadiah pahala bagi yang telah berpulang ke rahmatullah.

Leave a reply

Enable Notifications OK No thanks