Pasal yg menerangkan tentang Wudhu

Bismillahirramaanirrahim;wudhu

Pasal yg menerangkan tentang Wudhu;

Wudhu menurut bahasa adalah sesuatu untuk mensucikan sebagian anggota tubuh; dan
Wudhu menurut syara’ adalah sesuatu untuk mensucikan beberapa anggota tubuh tertentu dengan niat yang khusus.

Perkara-perkara yang berkaitan dengan Wudhu ada beberapa hal ;

  1. Fadhu-fardhu wudhu
  2. Sunnah-sunnah wudhu
  3. Makruh-makruh wudhu
    4.Yang Membatalkan wudhu
    5.Perkara-perkara yang disunnahkan untuk kita berwudhu

Keterangan :

  1. Fardhu-fardhu wudhu.
    Wudhu akan menjadikan sahnya wudhu ada 6 (enam) perkara ;
  2. Niat
    Niat menurut bahasa adalah menyengaja.
    Niat menurut syara’ adalah menyengaja melakukan sesuatu yg bersamaan dengan pekerjaannya yang hukumnya wajib dan tempatnya didalam hati.
    dan waktunya adalah pada saat permulaan ibadah kecuali puasa.

Niat dalam fardhu wudhu ini untuk menghilangkan hadast kecil atau niat bersuci untuk melakukan shalat pada saat bersamaan dengan membasuh muka. ( nawaytul wudu lirof’il hadstil asghor nawaytu thoharota lis sholah )

  1. Membasuh wajah;
    Batasan membasuh wajah adalah segala sesuatu yang berada diantara tumbuhnya rambut kepala (diatas dahi/jidat) sampai kebawah dagu, dan mulai dari telinga kanan sampai telinga kiri.
    Termasuk bagian wajah adalah; bagian atas dahi/jidat yang ditumbuhi rambut, bulu mata, alis, kumis, cambang, jenggot, apabila rambut/bulu tersebut tipis maka diharus kan untuk membasuh luar dan dalamnya sekaligus., jika tebal maka cukuplah dibasuh bagian luarnya saja.
  2. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku berserta segala sesuatu yang ada pada keduanya., seperti bulu-bulu tangan, anak jari tambahan, dan kuku.

  3. Mengusap sebagian dari kulit kepala atau rambutnya yang ada pada batasan kepala.

  4. Membasuh kedua kaki berserta kedua mata kakinya juga apa apa yang ada pada pecahan-pecahan kulit dari kedua kakinya.

  5. Tertib
    Didalan mengerjakan wudhu harus sesuai dengan urutan fardu wudhunya, apabila tidak tertib maka wudhunya tidak sah.

Waallhu a’lam bisshawab..

From Ustad Edi Kuswita

Leave a reply

Enable Notifications OK No thanks