Bolehkah Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Quran untuk Mayit?
Praktik mengirimkan hadiah pahala bacaan Al-Quran, dzikir, dan tahlil kepada arwah keluarga yang telah wafat merupakan tradisi yang mengakar kuat di kalangan umat Islam, khususnya Ahlussunnah wal Jama’ah. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai dasar hukum amalan ini. Apakah pahalanya benar-benar sampai?
Menurut Sayyidil Habib Zein bin Smith Ba’alwi, menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran dan dzikir kepada orang yang telah meninggal dunia hukumnya adalah boleh. Madzhab yang shahih dan terpilih menyatakan bahwa pahala dari bacaan dan amal-amal jasmani lainnya sampai kepada mereka. Dengan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala, hal ini bisa menjadi wasilah (perantara) bagi mereka untuk mendapatkan pengampunan dosa, peningkatan derajat, cahaya di alam kubur, serta kegembiraan.
Dalil-Dalil Sampainya Pahala kepada Mayit
Landasan dibolehkannya amalan ini bersumber dari berbagai dalil, baik dari Al-Quran, hadits Nabi, maupun atsar (perkataan) para sahabat.
1. Hadits tentang Membaca Surah Yasin
Dalil utama yang sering dijadikan rujukan adalah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa alihi wa shahbihi wa sallam:
“Bacalah surah Yasin kepada orang-orang mati di antara kalian.” (HR. Abu Daud no. 3121, Ibnu Majah no. 1448).
Para ulama ahli tahqiq menjelaskan bahwa hadits ini bersifat umum, mencakup anjuran membaca Yasin untuk orang yang sedang menghadapi sakaratul maut maupun yang telah meninggal dunia. Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa bacaan Al-Quran memberikan manfaat dan pahalanya sampai kepada mayit.
2. Atsar Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Jika salah seorang di antara kalian mati, janganlah kalian menahannya. Segerakanlah ia ke kuburnya, dan hendaknya dibacakan permulaan Al-Baqarah di dekat kepalanya, dan di dekat kedua kakinya dengan penutup Al-Baqarah.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dan Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab).
Bahkan, Ibnu Qayyim dalam kitabnya Ar-Ruh menyebutkan bahwa Ibnu Umar berwasiat agar dibacakan surah Al-Baqarah di atas kuburnya. Ini menunjukkan bahwa amalan ini telah dipraktikkan oleh generasi salaf.
3. Hadits tentang Sedekah Atas Nama Mayit
K sampainya pahala amal dari orang yang hidup kepada yang telah wafat juga dikuatkan oleh hadits-hadits shahih tentang sedekah. Seorang sahabat bertanya kepada Nabi:
“Ibuku telah meninggal dunia (tanpa wasiat), apakah ia mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas nama dia?” Beliau menjawab, “Benar.” (HR. Al-Bukhari no. 1322 dan Muslim no. 1004).
Jika pahala sedekah yang berupa harta saja bisa sampai, maka para ulama menganalogikan bahwa pahala bacaan Al-Quran yang merupakan ibadah badaniyah (fisik) juga sampai.
Menjawab Keraguan: Tafsir Surat An-Najm Ayat 39
Sebagian kalangan meragukan praktik ini dengan berargumen pada firman Allah Ta’ala:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39).
Menjawab hal ini, Ibnu Qayyim dalam kitab Ar-Ruh menjelaskan bahwa ayat tersebut tidak menafikan sampainya manfaat dari usaha orang lain. Ayat ini menegaskan bahwa seseorang hanya memiliki apa yang ia usahakan sendiri. Adapun usaha orang lain adalah milik orang yang melakukannya. Jika orang tersebut menghadiahkan pahalanya, maka pahala itu akan sampai atas izin Allah. Allah tidak berfirman, “Sesungguhnya ia tidak boleh menerima manfaat kecuali dari usahanya sendiri.”
Ulama tafsir seperti Ikrimah, yang mengutip dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, menyatakan bahwa hukum dalam ayat tersebut berlaku bagi umat terdahulu. Adapun untuk umat Nabi Muhammad, mereka mendapatkan apa yang mereka usahakan dan apa yang diusahakan orang lain untuk mereka.
Keutamaan Tawassul dengan Surat Al-Fatihah
Adapun bertawassul dengan Surat Al-Fatihah agar doa dikabulkan adalah salah satu bentuk wasilah terbaik. Pada hakikatnya, ini adalah tawassul dengan kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala. Keagungan surat ini ditegaskan dalam sebuah hadits qudsi:
Allah berfirman: “Aku membagi shalat (Al-Fatihah) antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta…” (HR. Muslim no. 598).
Dengan membaca Al-Fatihah, seorang hamba memuji Allah dan memohon kepada-Nya. Ini menjadikannya sarana yang sangat mustajab untuk membuka pintu ijabah doa, termasuk doa yang ditujukan untuk para arwah.
Kesimpulannya, menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran seperti Al-Fatihah dan Yasin, serta bertawassul dengannya adalah amalan yang memiliki dasar yang kuat dalam syariat dan telah diamalkan oleh kaum muslimin dari generasi ke generasi.
Disarikan dari tanya jawab bersama Sayyidil Habib Zein bin Smith Ba’alwi, Madinah.