Hukum Masalah Pertunangan

“Hukum Masalah Pertunangan?”
Oleh: Moh Nasirul Haq
 
 “Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan          dan Kemaluan.” (Al Hadits)
Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi “khitbah” (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam Hukum Masalah Pertunangan dalam islam yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman.
Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu?
Jawab              : Epistimologi tunangan “yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya.”
Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga mewakilkan pada orang. Tunangan sebenarnya merupakan sebuah janji untuk menikahi, bukan termasuk akad nikah dan tidak ada kaitan hukum seperti pernikahan.setiap pihak boleh menggagalkan atau mengganti dengan orang lain, Walaupun telah disepakati perihal mahar ataupun pernikahannya. Hanya saja Makruh hukumnya melanggar janji tunangan dan termasuk maksiat jika digagalkan tanpa sebab.
Pertanyaan    : Apakah Hikmah tunangan?
Jawab              : Sesungguhnya Akad pernikahan termasuk salah satu prosesi yang sangat sakral serta mengandung hal-hal yang berat. Sebab hal ini menyangkut kehidupan manusia yaitu suatu ikatan yang akan dijalin sehidup semati. Dan dalam syariat islam hukum tunangan memiliki hukum tersendiri. (lihat: Ahwal S. Abi Huroiroh hal.28)
Tata cara melamar ada dua cara yaitu:

  1. Tasrih : dengan mengungkapkan secara terus terang mengenai maksud melamar pada si wanita.contoh “aku ingin menikahimu”
  2. Ta’rid ; yaitu dengan cara sindiran kepada pihak wanita mengenai maksud melamar “seandainya tuhan menakdirkan aku memiliki istri aku berharap seperti kamu”

Pertanyaan    : Apakah Hukum Tunangan?
Jawab              : Seperti yang telah diterangkan diatas bahwa ini merupakan tradisi yang diperbolehkan sebelum pernikahan Agar tidak didahului orang lain, namun seandainya tidak melalui proses tunangan juga tidak masalah (Mughni hal.135 juz.2)
Sementara sebagian ulama lain mengatakan hukumnya sunnah, agar supaya sebelum pernikahan kedua belah pihak merasa betul betul mantap untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya dan saling memahami (Mughni hal 135 juz 2)
Pertanyaan    : Apa saja Syarat diperbolehkannya Melamar?
Jawab              : Pertama Tidak ada sesuatu yang menghalangi kedua pihak dalam hal syariat untuk melangsungkan pernikahan saat itu. Sebab tunangan adalah perantaraan menuju pernikahan. Kedua Si wanita bukan merupakan tunangan orang lain. Sebab melamar tunangan orang lain hukumnya harom seperti hadits nabi yang artinya “tidaklah seseorang melamar tuanangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya” HR bukhari dan nasa’i.
Oleh karena itu ulama melarang melamar wanita yang sudah dilamar orang lain dan diterima oleh pihak wanitanya serta belum ada proses pembatalan dari kedua belah pihak atau mengganti dengan orang lain. Jika pihak yang melamar meestui tunangannya dilamar orang lain maka hukumnya boleh.
Yang dimaksud saudara disini adalah saudara sesama muslim, maka dikecualikan jika melamar tunangan orang kafir atau fasiq. (nailul awthor 122/6)
Pertanyaan    : Bagaimana Hukum jika saat dilamar wanitanya diam saja (tidak menolak dan tidak juga menerima) apakah boleh bagi yang lain ikut melamar??
Jawab              : Qoul adhar dalam madhab syafii memperbolehkan melamar diatas lamaran orang yang belum memberi kepastian (qowanin ahkan syar’iyah hal.217) hal ini bertendensi dari kejadian 3 orang sahabat yang melamar Fatimah binti Qiis. Menunjukkan boleh jika si wanita belum memberi kepastian pada seseorang.
 
Pertanyaan    : Bolehkah Melamar Janda yang masih memiliki masa “iddah”?
Jawab              : Wanita janda terbagi menjadi 4 empat kriteria
Pertama  janda karena ditinggal mati maka masa iddah nya 4 bulan 10 hari.
Kedua janda yang sedang hamil baik dicerai ataupun ditinggal mati maka masa iddahnya hingga ia melahirkan.
Ketiga janda yang sedang Menstrulasi maka iddahnya 3 kali sucian.
Keempat janda yang tidak berhaid karena masih kecil atau sudah monopos. Maka iddahnya 3 bulan.
Hukumnya melamar wanita yang ber iddah sebab di talak roj’I (talak yang bisa dirujuk) adalah harom baik tasrih ataupun ta’rid menurut jumhur ulama’.
Sementara melamar wanita yang ber-iddah sebab ditinggal mati suaminya maka hukumnya haram jika dengan tasrih (terus terang) dan diperbolehkan dengan ta’rid (sindiran) menurut jumhur ulama’.
Hikmah dilarangnya melamar wanita janda adalah demi menghormati perasaan si suami beserta segenap keluarganya dan berterima kasih atas segala kebaikan suaminya. Sebab jika diperbolehkan akan menjadi perbincangan banyak orang dan dinilai dengan pandangan buruk.
Hukumnya melamar wanita yang ditalak bain adalah haram secara tasrih menurut jumhur. Sementara melamar wanita yang ditalak bain bainunah kubro ulama syafi’iyah memperbolehkannya. Sementara yang ditalak bainunah sughro dilarang sebab suami masih bisa merujuk si wanita. (Badai’ Shonai’ hal.2026/4)
Pertanyaan    : bolehkan wanita melamar seorang pria??.
Jawab              : Sebenarnya hukum asal dalam melamar diperuntukkan bagi wanita sebab wanita biasanya cenderung mau untuk mengungkapkan. Sekaligus mengangkat derajat wanita.
Namun bukan berarti wanita tidak boleh melamar laki laki yang dia sukai jika sesusai kesetaraan dan kemulyaannya. Seperti yang telah dilakukan sayyidatuna khadijah yang melamar sayyidina rosululloh s.a.w. begitu juga yang dilakukan nabi syuaib yang menawarkan putrinya untuk dinikahi nabi musa a.s. dan dikalangan sahabat juga ada yang melakukannya seperti said bin musayyab.
Pertanyaan    : Apakah Hukum melihat calon tunangan?
Jawab              : Sebenarnya syariat islam melarang laki-laki melihat wanita sebagaimana wanita juga dilarang melihat laki laki. Sebab terkadang memandang wanita tanpa ada hajat bisa menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat.
Dikecualikan melihat wanita secara tidak sengaja. Oleh karena islam tidak terlalu berat tapi juga tidak terlalu bebas. Saat orang jahiliah dahulu wanitanya tidak menutup auratnya maka para wanita memohon pada nabi agar ada beda antara wanita islam dan jahiliyah. Sehingga turunlah ayat hijab.
Lalu setelah itu ketika ada hajat untuk melihat wanita dalam rangka proses belajar mengajar, pengobatan, atau bermaksud menikahinya. Syariat islam kembali menghadirkan syariat mengenai kebolehan melihat wanita.
Jika seseorang bermaksud menikahi seorang wanita maka boleh baginya melihat wanitanya, seandainya membuatnya tertarik maka boleh baginya melamarnya. Seperti hadits nabi yang artinya : suatu ketika nabi berkata pada seorang laki laki yang ingin menikah beliau berkata “apakah engkau telah melihatnya?? Dia berkata “belum ya rosul”. Rosul menjawab “pergilah dan lihatlah dia” (Nailul Awtor hal.24/6)
Pertanyaan    : Apa saja yang diperbolehkan melihat dari anggota tubuhnya?
Jawab              : diperbolehkan bagi lelaki untuk melihat wajah dan kedua telapak tangannya saja. Sebab wajah menunjukkan kadar kecantikannya, dan telapak tangannya menunjukkan ciri ciri dari kurus atau gemuknya badannya. Atas dasar boleh memandang dalam kondisi dlorurot maka dlorurot dikia kira sesuai kadarnya saja. Dalam kata lain tidak perlu lagi melihat pada anggota lainnya sementara imam hanafi menambahkan boleh melihat telapak kakinya juga  (Majmuk hal.289/15).
Sementara imam hambali mempebolehkan melihat pada anggota yang biasanya terlihat saat ia bekerja yaitu wajah, telapak tangan, leher, kepala, telapak kaki ( Mughni ibnu qudamah hal.554/6)
Pertanyaan    : kapan waktu melihat calon tunangan?
Jawab              : Mayoritas Ulama mengatakan saat ia bermaksud menikahi wanita itu disertai kemampuannya membayar mahar dan fisiknya. Sementara ulama syafi’iyah mengatakan waktunya adalah saat ingin melamar. Dengan cara yang tanpa disadari si wanita jika kemudian si wanita memberikan keputusannya.
Pertanyaan    : Bolehkah berduan dengan tunangan atau keluar dengan tunangan??
Jawab              : tidak diperkenankan berduaan bagi mereka tanpa ditemani mahromnya karena beberapa alasan 1. mencegah terjadinya fitnah. 2. menjaga kemulyaan wanita agar tidak dianggap wanita murahan 3. begitu juga kemuyaan keluarganya. 4. juga demi menjaga masa depan nama baik mereka berdua, 5.menghindari maksiat dan perzinahan, 6. Sebagai pengamalan dari syiar islam.
Pertanyaan    : Bagaimana Hukumnya jika terlanjur menikahi tunangan orang?
Jawab              : Yang perlu di ingat bahwa syariat islam sangat mencegah terjadinya permusuhan sesama muslim. Oleh karenanya “Jumhur” (sebagian besar ulama) mengatakan keharaman menikahi tunangan orang dan pelakunya mendapatkan dosa. Namun apabila sudah terlanjur maka hukum pernikahannya selama memenuhi syarat dan rukunnya maka adalah Sah. (Bidayatul Mujtahid 3/2).
Pertanyaan    : Bolehkan mengganti Calon Tunangan??
Jawab              : Memang benar bahwa pertunangan bukanlah akad pernikahan akan tetapi lebih kepada janji untuk menyatukan kedua pasangan dalam mahligai rumah tangga. Maka boleh saja jika mengganti dari salah satu pihak hanya saja hukumnya makruh jika pergantian tersebut tanpa sebab. Hal itu termasuk melanggar janji dan ia Bermaksiat.
Pertanyaan    : bagaimana jika pihak pelamar telah terlanjur memberi mahar atau memberikan hadiah ??
Jawab              : Hukumnya Tafsil (Terbagi) Sebagai berikut ;

  1. jika berupa mahar maka pihak pelamar boleh meminta kembali maharnya. Apabila rusak maharnya maka harus mengganti dengan harga mahar tesebut. Hal ini berlaku bagi semua pihak sebab mahar tidaklah wajib sebelum pernikahan.
    b. jika berupa hadiah maka ulama berbeda pendapat sebagian mengatakan wajib dikembalikan sebagian lainnya tidak. Itupun jika hadiahnya berupa sesuatu yang tidak rusak seperti cincin atau uang.

Pertanyaan    : apa saja criteria calon istri yang dianjurkan agama?
Jawab              : sesungguhnya seorang istri merupakan tempatnya berbagi dan pasangan sehidup semati yang akan menjadi ibu bagi segenap putra putrinya. Oleh karenanya dirasa perlu mencari criteria yang pas menjadi pendamping kita. Beberapa hal telah dijelaskan mengenai criteria calon istri yang perlu diperhatikan;

  1. Ta’at beragama. Disini islam sangat menganjurkan agar mencari istri yang taat beragama sebab agama yang menyelamatkan jiwa manusia dari ketergelinciran. Dan wanita yang taat beragama akan menanamkan dalam kesehariannya sesuai yang diperintahkan islam serta menanmkan kepada anak anaknya ketakwaan dan kebajikan sejak diri. Selain itu wanita yang taat beragama akan menemaninya di surga. Namun sebaliknya wanita yang suka bermaksiat akan menariknya keneraka.
  2. Termasuk penilaian kecantikan juga saat seseorang menilai kecantikan dari sisi agamanya sehingga si laki laki tidak akan menoleh kepada yang lain. Kadar ukuran kecantikan itu sendiri relative menurut setiap pria. Biasanya wanita tersebut jika dipandang tidak membusankan.
  3. Bisa memiliki keturunan. Sebab salah satu tujuan syariah islam adalah memperbanyak keturunan ummat sayyidina Muhammad s.a.w kelak.
  4. Perawan. Petujuk syariat islam memilih Perawan sebab ia lebih mudah di atur dan mudah beradaptasi dengan suaminya. Yang terpenting dalam dirinya tidak terkandung sisa sisa seorang lelaki. Dan janda cenderung susah menghapus mantan suaminya.
  5. Kafa’ah (kesetaraan). Kesetaraan latar belakang juga terkadang mempengaruhi adanya pernikahan yang langgeng. Hal ini juga berkaitan dengan pemberian nafkah jika misalnya seorang yang sederhana menikahni orang kaya yang terbiasa mendapat perlakuan istimewa.

Namun ulama lebih tepatnya mendahulukan sisi agama dari pada yang lainnya jika tidak ada yang memenuhi seluruh criteria tersebut.
Sekian.
Tarim 27-maret 2016
demikianlah penjelasan tentang Hukum Masalah Pertunangan dari narasumber Ustad Moh Nasirul Haq

Leave a reply

Enable Notifications OK No thanks