Habib Hamid al-Qadri: Pentingnya Mengikuti Arahan Pemimpin Saat Darurat (Pembina Al-Ghanna Institute)
Peniadaan solat jumat dan berjamaah
Peniadaan solat jumat dan berjamaah selama dua minggu di wilayah DKI Jakarta oleh Pemda dan MUI setempat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, pasalnya banyak tokoh agama yang masih menginstruksikan untuk tetap melaksanakan solat Jum’at.
Keputusan peniadaan ini merupakan imbas dari merebaknya pandemi Coronavirus yang semakin besar di Indonesia.
DKI Jakarta merupakan daerah tertinggi Pasien Positif Corona
Dari beberapa daerah yang sudah memiliki riwayat pasien positif corona, DKI Jakarta merupakan daerah tertinggi yang menyumbang pasien positif dengan 208 posotif, 17 meninggal, 13 sembuh da 108 isolasi mandiri yang tersebar di banyak wilayah di DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, Habib Hamid bin Jakfar al Qadri di tengah kesibukannya di al Ghanna Institute mengungkapkan lewat jaringan telpon bahwa seharusnya keputusan ulil amri harus menghapuskan perselisihan di antara ulama.
” Fatwa itu tidak mengikat, boleh ikut boleh tidak. Tapi jika sudah ada intruksi dr pemerintah baru itu sifatnya mengikat”, tulis Habib Hamid.
Keputusan Pemerintah harus menghapuskan perselisihan di antara ulama.
Ulama Jakarta yang juga pengasuh Pondok Pesantren al-Ghanna, Pasar Minggu ini juga menambahkan, “Asal dari hukum ini adalah kaidah fikih, حكم الحاكم يرفع الخلاف (Keputusan pemerintah mesti menghapuskan perbedaan). Maksud dari kaidah ini adalah bahwa keputusan pemerintah itu menghapuskan pertentangan fikih di kalangan para ulama. Sehingga jika sudah ada perintah dan larangan untuk sebuah hal dari pemerintah, maka perdebatan fikih dianggap tidak berlaku. Ini juga sesuai dengan kesepakatan para ulama mazhab”.