Saat Ulama Beda Pendapat di Masa Krisis, Siapa yang Wajib Ditaati?

Kilas Balik Pandemi: Saat Para Ulama Beda Pendapat, Siapa yang Wajib Ditaati?

Masih lekat dalam ingatan kita masa-masa awal pandemi COVID-19. Di tengah kecemasan, umat Islam dihadapkan pada kebingungan: haruskah salat Jumat tetap dilaksanakan, atau menaati seruan beribadah di rumah? Sebagian tokoh agama menyerukan untuk tetap meramaikan masjid, sementara pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginstruksikan sebaliknya demi menekan penularan.

Kebingungan ini bukan sekadar perbedaan pandangan. Ada ketakutan dianggap tidak taat beragama, beradu dengan ancaman kesehatan yang membahayakan nyawa. Kepercayaan kepada pemimpin—baik agama maupun pemerintah—terkikis oleh narasi yang saling bertentangan. Situasi darurat yang seharusnya menyatukan justru berisiko memecah belah karena ketidakpastian mengenai siapa yang harus didengar.

Di tengah badai perbedaan pendapat inilah, Islam sesungguhnya telah menyediakan kompas yang kokoh. Habib Hamid bin Ja’far al-Qadri, Pembina Al-Ghanna Institute, mengingatkan kita pada sebuah kaidah emas yang menjadi solusi:

حكم الحاكم يرفع الخلاف
(Hukmul haakim yarfa’ul khilaaf)

Artinya, “Keputusan pemerintah (yang sah) mengangkat (mengakhiri) perselisihan.”

Memahami Kaidah Emas Saat Krisis

Prinsip ini adalah jantung dari tata kelola masyarakat dalam Islam. Habib Hamid menjelaskan, “Fatwa dari seorang ulama itu sifatnya tidak mengikat secara universal; boleh diikuti, boleh tidak. Akan tetapi, jika sudah ada instruksi dari pemerintah (ulil amri), maka sifatnya menjadi mengikat bagi seluruh warga.”

See also  Peringatan Harlah ke-25 Pondok Pesantren Sunan Bejagung Tuban: Khofifah, KH Marzuki Mustamar, dan KH Miftachul Akhyar Hadir dalam Pengajian Puncak

Kaidah ini disepakati oleh para ulama mazhab untuk memastikan adanya kepastian hukum dan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah), terutama dalam situasi darurat. Ketika para ahli fikih memiliki pandangan yang berbeda-beda (khilafiyah), maka keputusan pemimpin yang sah—setelah berkonsultasi dengan para ahli, seperti ahli kesehatan dan ulama senior—berfungsi sebagai penengah yang final. Keputusannya wajib ditaati demi menghindari kekacauan (mafsadat) yang lebih besar.

Integrasi Agama dan Sains Demi Melindungi Jiwa (Hifdzun Nafs)

Keputusan pemerintah saat itu untuk meniadakan sementara salat Jumat bukanlah tindakan menentang agama. Sebaliknya, itu adalah wujud penerapan salah satu tujuan tertinggi syariat Islam (Maqasid al-Shari’ah), yaitu Hifdzun Nafs (melindungi jiwa).

Data menunjukkan Jakarta sebagai episentrum penyebaran virus. Rekomendasi ilmiah dari para ahli epidemiologi sangat tegas: kerumunan massa adalah media penularan paling efektif. Dengan demikian, keputusan pemerintah adalah terjemahan dari prinsip fikih yang lebih besar:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
(Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih)

Artinya, “Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemanfaatan.” Manfaat salat berjamaah memang besar, tetapi potensi kerusakan akibat wabah yang mematikan jauh lebih besar dan wajib dihindari.

Panduan Sikap Muslim di Masa Krisis

Pelajaran dari pandemi sangat berharga untuk menghadapi krisis di masa depan, baik itu bencana alam, wabah, maupun krisis sosial. Berikut adalah panduan sikap bagi seorang Muslim:

  1. Percayai Otoritas yang Sah (Ulil Amri): Dalam konteks Indonesia, ulil amri adalah pemerintah yang sah bersama lembaga ahlinya, termasuk MUI. Ketika mereka mengeluarkan kebijakan untuk kemaslahatan publik berdasarkan data dan pertimbangan ahli, ketaatan menjadi kewajiban syar’i.
  2. Utamakan Kemaslahatan Umum: Selalu tempatkan keselamatan jiwa dan kesejahteraan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Islam adalah agama yang mengedepankan kepedulian sosial.
  3. Saring Informasi: Di era digital, hoaks dan provokasi sangat mudah menyebar. Jadilah Muslim yang cerdas dengan selalu memverifikasi sumber berita dan merujuk pada pernyataan resmi dari otoritas yang kompeten.
  4. Jaga Persatuan Umat: Hindari perdebatan yang memecah belah. Hargai perbedaan pendapat ulama, tetapi ketika keputusan final dari pemimpin telah dibuat untuk kepentingan bersama, mari bersatu di belakangnya.
See also  Cara Ikut Kajian Buya Yahya Al-Bahjah, Konsultasi, Undangan

Pandemi telah berlalu, namun hikmahnya tetap abadi. Ia mengajarkan kita pentingnya fleksibilitas beribadah, kekuatan ilmu pengetahuan, dan kebijaksanaan syariat dalam melindungi umat melalui ketaatan pada kepemimpinan yang sah.

Tanya Jawab: Ketaatan pada Pemimpin Saat Darurat

Apakah mengikuti pemerintah berarti mengabaikan pendapat ulama lain?

Tidak. Menghormati ulama adalah keharusan, namun kaidah hukmul hakim yarfa’ul khilaf berfungsi menyatukan umat saat terjadi perbedaan pendapat krusial. Ini bukan tentang merendahkan ulama tertentu, melainkan mengutamakan persatuan dan kemaslahatan umum yang diputuskan oleh otoritas yang bertanggung jawab atas seluruh masyarakat.

Bagaimana jika keputusan pemerintah jelas bertentangan dengan syariat?

Ketaatan kepada pemimpin tidak mutlak. Batasannya adalah selama perintah tersebut tidak berupa maksiat yang jelas kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Sang Pencipta).” Namun, dalam kasus seperti peniadaan sementara salat Jumat karena wabah, ini bukanlah maksiat, melainkan penerapan dispensasi (rukhsah) yang dibenarkan syariat demi melindungi nyawa.

Siapa yang dimaksud ‘Ulil Amri’ di Indonesia?

Ulama kontemporer menafsirkan Ulil Amri di negara modern adalah pemerintah yang sah, dari Presiden hingga aparat di bawahnya. Dalam urusan keagamaan, pemerintah bersinergi dengan lembaga ahli seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan panduan kolektif.

Leave a reply

Enable Notifications OK No thanks