SURABAYA — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengusulkan agar dalam susunan Kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hasil Muktamar di Lampung agar memperhatikan konsep kemandirian dan kualits sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
Selain itu, diusulkan PWNU Jawa Timur kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staqut, untuk benar-benar memperhatikan perkembangan dan perubahan dalam masyarakat ke arah kemandirian organisasi para kiai dan ulama pesantren ini.
“Pengurus PBNU yang akan datang harus merupakan cerminan dari kemandirian dari campur tangan apapun, termasuk kekuatan politik partisan dan
pemerintah,” tutur Prof.Akh.Muzakki,M.Ag,Grad Dip SEA,M.Phil, Ph.D, Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dalam keterangan pers, Rabu, 29 Desember 2021.
Menurut akademisi UIN Sunan Ampel Surabaya menegaskan, sesuai hasil keputusan Rapat Gabungan syuriah-tanfidziyah PWNU Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, susunan kepengurusan PBNU mendatang harus sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan dalam semangat the right man on the right place dalam bidang apapun, termasuk pendidikan dan ekonomi.
“Untuk itu, perlu dibentuk Tim Khusus untuk menyambut tawaran sejumlah paket konsesi yang disampaikan oleh presiden pada pembukaan Muktamar ke-34, di antaranya dalam kaitannya dengan pengembangan ekonomi keumatan, termasuk komoditas batu bara dan lainnya,” tutur Prof Akh Muzakki.
Dalam kaitan itu, para masyayikh PWNU Jawa Timur mengingatkan, pentingnya menyusun Tim Perumus hasil sidang muktamar yang kompeten yang bertugas di
antaranya untuk melakukan sinkronisasi hasil sidang komisi dan atau sidang pleno. Termasuk
di bidang pemilihan ketua umum, agar bisa menjadi keputusan tertinggi organisasi yang
memiliki ketetapan hukum tetap untuk segera berlaku efektif, dan PWNU Jawa Timur siap
untuk mengawal kerja tim perumus dimaksud.
Usulan PWNU Jawa Timur, tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Nomor: 1149/PW/A-II/L/XII/2021 Tentang Usulan dan Kebijakan Nahdlatul Ulama Pasca-Muktamar ke-34 Tahun 2021. Surat tertanggal 23 Jumadil Awwal 1443, bertepatan 28 Desember 2021, ditandatangani KH. Anwar Manshur (Rais), Drs.KH.Safrudin Syarif (Katib) serta KH. Marzuqi Mustamar,M.Ag (Ketua) dan Prof.Akh.Muzakki,M.Ag,Grad Dip SEA,M.Phil,Ph.D (Sekretaris).
Poin Penting Usulan PWNU Jawa Timur
Surat Keputusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Nomor: 1149/PW/A-II/L/XII/2021 Tentang Usulan dan Kebijakan Nahdlatul Ulama Pasca-Muktamar ke-34 Tahun 2021
Bismillahirrrohmanirrohim,
Merespon suksesnya penyelenggaraan muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2021 di Lampung, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melalui rapat gabungan Harian Syuriyah dan Tanfidziyah tertanggal 28 Desember 2021 tentang perumusan kebijakan NU pascamuktamar dimaksud memutuskan:
- Bahwa dinamika apapun yang terjadi selama muktamar ke-34 harus disadari selesai dan tidak berkelanjutan agar kita semua bisa berpikir positif untuk menata dan mengembangkan NU ke depan.
- PWNU Jawa Timur mendukung sepenuhnya kepemimpinan PBNU hasil muktamar ke-34 di
bawah mandataris KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf masing-masing sebagai rais aam dan ketua umum terpilih, termasuk dalam bentuk kesiapan dukungan sumber daya manusia yang diperlukan untuk kelengkapan dan kesempurnaan kepengurusan PBNU ke depan. - PWNU Jawa Timur mengusulkan kepada KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf masing-masing sebagai rais aam dan ketua umum terpilih untuk:
a. Perlunya dibentuk tim khusus untuk menyambut tawaran sejumlah paket konsesi yang disampaikan oleh presiden pada pembukaan Muktamar ke-34, di antaranya dalam kaitannya dengan pengembangan ekonomi keumatan, termasuk komoditas batu bara dan lainnya.
b. Pentingnya menyusun Tim Perumus hasil sidang muktamar yang kompeten yang bertugas di
antaranya untuk melakukan sinkronisasi hasil sidang komisi dan atau sidang pleno, termasuk
di bidang pemilihan ketua umum, agar bisa menjadi keputusan tertinggi organisasi yang
memiliki ketetapan hukum tetap untuk segera berlaku efektif, dan PWNU Jawa Timur siap
untuk mengawal kerja tim perumus dimaksud.
c. Mendesaknya perbaikan tata kelola perguruan tinggi NU dengan menyertakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat sebagai pemangku kepentingan utama dan sekaligus menempatkan keberadaannya pada posisi pejabat ex officio dalam struktur pengelolaan perguruan tinggi dimaksud.
d. Pentingnya membentuk kepengurusan baik di PBNU maupun perangkat organisasi di dalamnya seraya mempertimbangkan prinsip berikut:
a) Terkait kemandirian, pengurus yang akan datang harus merupakan cerminan dari kemandirian dari campur tangan apapun, termasuk kekuatan politik partisan dan
pemerintah.
b) Harus sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan dalam semangat the right man on the right place dalam bidang apapun, termasuk pendidikan dan ekonomi.
c) Harus berpaham wasathiyah dalam menerjemahkan aswaja an-nahdliyah dalam beragama.
d) Memiliki kepekaan dalam merespon isu strategis yang berkembang agar wajah NU tidak buruk di ruang publik, seperti terhadap isu moderasi beragama dan penghapusan
kekerasan seksual di lembaga pendidikan tinggi.
- Pentingnya reposisi NU terhadap berbagai kekuatan eksternal, mulai dari politik hingga ekonomi.
- Pentingnya permohonan khusus kepada rais aam untuk tidak mundur dari jabatan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) demi kepentingan dan kemaslahatan yang lebih besar bagi agama, bangsa dan negara, seraya mengusulkan kepada seluruh PWNU se-Indonesia agar
mengambil sikap dan permohonan serupa. - Dalam rangka meningkatkan kinerja lebih lanjut NU di Jawa Timur secara khusus, PWNU Jawa Timur memutuskan:
a. Bahwa pelaksanaan sistem Ahwa penuh untuk pemilihan rais syuriyah dan ketua tanfidziyah
akan diberlakukan untuk konferensi wilayah (konferwil) PWNU Jawa Timur yang akan datang agar bisa menjadi role model bagi seluruh jajaran NU.
b. Perlunya dibentuk monitoring dan evaluasi atas hasil turba tahun 2021, di antaranya melalui percepatan pendirian fasilitas kesehatan dalam bentuk klinik kesehatan hingga rumah sakit NU serta pembangunan kantor Majelis Wakil Cabang (MWC) di masing-masing PCNU.
c. Perlunya dilakukan kontrak kinerja jam’iyah tahunan PCNU oleh PWNU, termasuk untuk tahun 2022, untuk percepatan realisasi program kerja tahunan.
Demikian surat keputusan ini dibuat untuk sebesar-besarnya kemaslahatan organisasi.
23 Jumadil Awwal 1443
28 Desember 2021
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur
Rais, Katib, Ketua, Sekretaris,
KH. Anwar Manshur (Rais)
Drs.KH.Safrudin Syarif (Katib)
KH. Marzuqi Mustamar,M.Ag (Ketua)
Prof.Akh.Muzakki,M.Ag,Grad Dip SEA,M.Phil,Ph.D (Sekretaris)
[…] baca juga: Respon Pengembangan Ekonomi Keumatan, PWNU Jatim Usul SDM yang Kompeten di PBNU […]