Hak Cipta Shalawat Badar dan Syubbanul Wathon Resmi Tercatat Kemenkum-HAM, PWNU Jatim Serahkan ke Dzuriyat Pencipta

Menjaga Marwah Ulama: Kilas Balik Pendaftaran HAKI Shalawat Badar & Yalal Wathan

Kilas Balik Momen Bersejarah: Saat Shalawat Badar & Syubbanul Wathan Resmi Dilindungi Negara

Pernahkah Anda mendengar lantunan merdu Shalawat Badar atau pekik semangat lagu Syubbanul Wathan (Yalal Wathan) dalam berbagai acara, bahkan hingga diadaptasi untuk kepentingan komersial? Banyak dari kita yang akrab dengan kedua karya agung ini, namun sering kali lupa atau bahkan tidak tahu siapa sosok ulama mulia di baliknya. Lebih jauh lagi, penggunaan yang tidak terkendali berisiko menggerus kesakralan dan tujuan luhur dari penciptaannya. Warisan spiritual yang seharusnya menjadi media dakwah dan peneguh cinta tanah air bisa terkikis oleh arus komersialisasi yang melupakan adab dan sejarah.

Kekhawatiran ini bukanlah isapan jempol semata. Ketika sebuah karya menjadi milik publik secara tak terbatas, nilai dan marwahnya rentan terdegradasi. Namun, bayangkan jika ada sebuah langkah konkret untuk menjaga kehormatan karya-karya tersebut, memastikan warisan para ulama tetap terjaga kemurniannya untuk generasi mendatang. Inilah solusi yang telah diwujudkan dalam sebuah momen bersejarah oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, sebuah kilas balik yang sarat akan hikmah dan pelajaran berharga bagi kita semua.

Kilas Balik: Suasana Khidmat di Ponpes Lirboyo

Mari kita kembali ke hari Selasa, 28 Desember 2021. Bertempat di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, sebuah tempat yang memiliki nilai historis mendalam bagi Nahdlatul Ulama, para masyayikh dan tokoh-tokoh penting PWNU Jawa Timur berkumpul. Suasana pertemuan yang dipimpin langsung oleh Rais Syuriah PWNU Jawa Timur, KH M Anwar Manshur, dan Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar, terasa begitu khidmat dan penuh syukur.

See also  WOM Finance: Dimana Cicil Emas Lebih Mudah dan Berkah

Hari itu menjadi puncak dari perjuangan panjang. Dua mahakarya yang telah mendarah daging di kalangan nahdliyin dan umat Islam Indonesia—Shalawat Badar gubahan Almaghfurlah KH. Ali Mansur Shiddiq dan lagu Syubbanul Wathan ciptaan Hadratussyaikh KH. Wahab Hasbullah—secara resmi tercatat hak ciptanya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). Ini bukan sekadar pengakuan legal, melainkan sebuah penegasan bahwa negara melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari warisan para ulama.

KH Anwar Iskandar, selaku Wakil Rais PWNU Jatim, dengan penuh rasa syukur menyampaikan, “Kami patut bersyukur karena karya para ulama, baik Shalawat Badar maupun Lirik Syubbanul Wathon, telah dicatat dan mendapat perlindungan hukum secara resmi dari Kemenkum-HAM.” Pernyataan ini disambut dengan kelegaan oleh jajaran tokoh yang hadir, seperti KH Syafruddin Syarif, KH Abdus Salam Shohib, dan KH M Hasan Mutawakkil Alallah.

Momen paling mengharukan adalah saat surat pencatatan ciptaan diserahkan kepada perwakilan keluarga (dzuriyah) kedua ulama. Kiai Ahmad Syakir Abd Shiddiq, mewakili keluarga KH Ali Manshur Shiddiq, dan Nyai Hj Mahfudhoh Aly Ubaid, putri dari KH Wahab Hasbullah yang juga disaksikan oleh Bupati Jombang saat itu, Mundjidah Wahab. Nyai Mahfudhoh tampak begitu terharu, sementara Kiai Ahmad Syakir mengungkapkan kebahagiaan ganda. “Kami terharu, lebih dari itu karena di Pondok Lirboyo ini, Abah (Kiai Ali Manshur) juga mondok di sini. Jadi ada nostalgia tersendiri,” tuturnya.

Hikmah di Balik Pendaftaran HAKI

1. Menjaga Marwah dan Tujuan Luhur

Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah untuk membatasi syiar, melainkan untuk menjaga marwah. “Oleh karena itu tidak diperbolehkan mempergunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompoknya tanpa izin (yang bersifat komersial), karena hak cipta ini merupakan karya dari kader NU,” jelas beliau. Ini adalah hikmah utama: melindungi karya dari eksploitasi komersial yang dapat menodai niat suci penciptanya. Shalawat Badar adalah doa dan munajat, sementara Syubbanul Wathan adalah pembakar semangat nasionalisme. Keduanya adalah syiar dan cerminan marwah NU yang harus dijaga.

See also  Menggetarkan Semangat: Keajaiban Haflah Akhitusanah dan Hayaman Santri di Pondok Pesantren An-Nawawi, Berjan Purworejo

2. Penghargaan kepada Sang Pencipta

Pendaftaran HAKI adalah bentuk penghargaan tertinggi kepada para ulama yang telah mendedikasikan ilmunya untuk umat. Selama ini, jutaan orang melantunkan karya mereka, namun sedikit yang mengenal sosok di baliknya. Dengan adanya pengakuan resmi ini, nama KH. Ali Mansur Shiddiq dan KH. Wahab Hasbullah kembali terangkat dan dikenang sebagai pemilik sah dari karya-karya monumental tersebut. Ini adalah pelajaran tentang pentingnya menghargai dan tidak melupakan sejarah.

3. Proses yang Terencana dan Strategis

Keberhasilan ini tidak datang tiba-tiba. PWNU Jawa Timur sebelumnya telah membentuk tim khusus yang diketuai oleh H. Sholeh Hayat, S.H. Tim ini bekerja keras untuk mengurus semua persyaratan legal hingga sertifikat HAKI diterbitkan. Ini menunjukkan sebuah hikmah tentang pentingnya profesionalisme dan langkah strategis dalam mengelola aset-aset intelektual organisasi. Ini adalah bukti bahwa NU mampu beradaptasi dengan tantangan zaman modern tanpa kehilangan jati dirinya.

4. Menuju Warisan Nasional

Dalam pertemuan bersejarah itu pula, tercetus sebuah gagasan besar: mengusulkan kedua lagu tersebut menjadi Lagu Wajib Nasional. Jika terwujud, ini akan menjadi pengakuan tertinggi bahwa karya ulama NU bukan hanya milik warga nahdliyin, tetapi juga aset berharga milik seluruh bangsa Indonesia. Sebuah hikmah tentang bagaimana spiritualitas dan nasionalisme dapat berjalan beriringan dan menjadi perekat persatuan bangsa.

Momen di Lirboyo pada akhir 2021 itu lebih dari sekadar acara seremonial. Ia adalah sebuah penanda, sebuah pelajaran, dan sebuah sumber inspirasi. Ia mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga warisan, menghormati para pendahulu, dan memastikan bahwa cahaya spiritual yang mereka nyalakan akan terus bersinar terang, murni, dan terarah untuk generasi-generasi yang akan datang.

See also  Belajar Agama Online Selama Ramadhan 2024 Jadi Mudah

Tanya Jawab (FAQ)

  • Apakah pendaftaran HAKI ini berarti masyarakat umum tidak boleh lagi menyanyikan Shalawat Badar dan Syubbanul Wathan?

    Tidak. Pendaftaran HAKI ini bertujuan untuk melindungi kedua karya dari penggunaan yang bersifat komersial tanpa izin dari pemegang hak cipta. Untuk penggunaan pribadi, kegiatan pengajian, acara keagamaan non-komersial, atau di lingkungan pendidikan, pelantunan kedua karya ini justru sangat dianjurkan sebagai bagian dari syiar dan pendidikan karakter.

  • Siapakah pencipta Shalawat Badar dan lagu Syubbanul Wathan?

    Berdasarkan catatan sejarah yang diakui, Shalawat Badar adalah gubahan dari Almaghfurlah KH. Ali Mansur Shiddiq dari Banyuwangi. Sementara itu, lagu Syubbanul Wathan (dikenal juga dengan Yalal Wathan) adalah ciptaan dari salah satu pendiri Nahdlatul Ulama, Hadratussyaikh KH. Wahab Hasbullah.

  • Siapa yang memegang hak cipta Shalawat Badar dan Syubbanul Wathan sekarang?

    Hak cipta secara kelembagaan dipegang oleh Nahdlatul Ulama melalui PWNU Jawa Timur yang menginisiasi pendaftaran. Namun, sertifikat dan hak moralnya telah diserahkan kepada dzuriyah (keluarga keturunan) dari masing-masing pencipta sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan.

  • Apakah keluarga pencipta akan mendapatkan royalti dari penggunaan komersial?

    Tujuan utama pendaftaran HAKI ini adalah menjaga marwah, bukan komersialisasi. Namun, dengan adanya HAKI, pihak keluarga bersama NU memiliki landasan hukum untuk mengelola penggunaan komersial. Setiap pemanfaatan untuk tujuan komersial wajib mendapatkan izin, dan mekanisme terkait manfaat ekonomi akan diatur sesuai kesepakatan untuk memastikan tidak melenceng dari niat luhur pencipta.


✨ Rekomendasi Pilihan Editor

Koleksi Spesial Majelis (Pilihan Editor)

🛒 Cek Penawarannya Disini

Leave a reply

Enable Notifications OK No thanks