foto berita 1778656902 Hukum Kurban Jadi Wajib Karena Ucapan: Penjelasan Madzhab Syafi'i

Hukum Kurban Jadi Wajib Karena Ucapan: Penjelasan Madzhab Syafi’i

Hukum Kurban Jadi Wajib Karena Ucapan: Penjelasan Madzhab Syafi’i

Menjelang Idul Adha, semangat umat Islam untuk berkurban sangat terasa. Namun, ada satu aspek fiqih yang sering terlewatkan: sebuah ucapan sederhana ternyata dapat mengubah status hukum kurban dari sunnah menjadi wajib.

Konsekuensinya, daging kurban tersebut menjadi haram dimakan oleh pekurban dan keluarga intinya. Pemahaman mendalam mengenai hal ini menjadi krusial agar ibadah kita sah dan sempurna, sebagai bagian dari wawasan pengajian Islam Indonesia yang komprehensif.

Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana hukum kurban jadi wajib karena ucapan menurut pandangan Madzhab Syafi’i, berdasarkan penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mu’tabar.

Hukum Asal Kurban: Sunnah Muakkadah

Menurut jumhur ulama, termasuk dalam Madzhab Syafi’i, hukum asal ibadah kurban adalah sunnah muakkadah. Artinya, ini adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu.

Ketika kurban masih berstatus sunnah, pekurban dan keluarganya memiliki hak untuk turut menikmati daging kurbannya. Bahkan, disunnahkan memakan sebagian kecil untuk mengambil berkah (tabarruk).

Penyebab Hukum Kurban Jadi Wajib: Nazar dan Ucapan

Perubahan status dari sunnah menjadi wajib terjadi karena konsep iltizam, yaitu tindakan seseorang mewajibkan sesuatu atas dirinya yang asalnya tidak wajib. Dalam konteks kurban, ini terjadi melalui dua cara: nazar dan ja’al (penetapan).

1. Nazar Kurban

Nazar adalah janji kepada Allah SWT untuk melakukan ibadah. Contohnya, “Jika saya lulus ujian, saya bernazar akan berkurban seekor kambing.” Ketika nazar diucapkan, maka menunaikan kurban tersebut menjadi wajib.

2. Ja’al: Penetapan Lisan yang Tak Disadari

Inilah poin krusial yang sering tidak disadari. Ja’al adalah tindakan menunjuk atau menetapkan seekor hewan tertentu secara spesifik sebagai hewan kurban melalui ucapan.

Seperti yang diangkat oleh Ustadz Rumail Abbas, salah satu ustadz Aswaja yang aktif di media sosial, lafaz sederhana seperti “هذه أضحيتي” (hadzihi udhiyati) yang berarti “Ini adalah (hewan) kurbanku” sudah cukup mengubah status kurban menjadi wajib.

Para ulama besar Madzhab Syafi’i, seperti Imam An-Nawawi dalam Minhajuth Thalibin, menegaskan hal ini. Dengan ucapan tersebut, hewan itu telah diperuntukkan khusus bagi Allah SWT, sehingga statusnya menjadi kurban wajib.

Konsekuensi Kurban Wajib: Haram Dimakan Pekurban

Implikasi paling signifikan dari kurban yang telah berstatus wajib adalah terkait distribusi dagingnya. Aturan fiqihnya tegas: pekurban dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya (istri dan anak) diharamkan memakan daging dari kurban wajib tersebut.

Logikanya, hewan itu sudah sepenuhnya diserahkan untuk Allah dan haknya adalah untuk kaum fakir miskin. Jika pekurban memakannya, ia seolah mengambil kembali hak yang bukan miliknya. Seluruh bagian hewan wajib disedekahkan.

Jika terlanjur memakannya karena ketidaktahuan, maka pekurban wajib mengganti bagian yang telah ia makan dengan daging sejenis yang senilai, lalu memberikannya kepada fakir miskin.

Solusi dan Lafaz Aman yang Digunakan

Lalu, bagaimana cara aman menunjuk hewan kurban tanpa membuatnya menjadi wajib? Kuncinya adalah menggunakan kalimat yang menunjukkan niat atau kehendak, bukan penetapan.

Contoh lafaz yang lebih aman diucapkan:

  • “Insya Allah, hewan ini akan saya jadikan kurban.”
  • “Kambing ini saya siapkan untuk kurban saya nanti.”
  • “Saya berniat berkurban dengan hewan ini.”

Frasa seperti “akan saya jadikan” atau “untuk kurban” menunjukkan sebuah rencana, bukan penetapan final. Dengan demikian, hukum kurbannya tetap sunnah dan pekurban kelak berhak memakan sebagian dagingnya.

Kesimpulan: Berilmu Sebelum Berkurban

Ibadah kurban adalah manifestasi ketakwaan yang memerlukan bekal ilmu fiqih. Hukumnya bisa berubah menjadi wajib karena nazar atau ucapan penetapan seperti “Ini hewan kurbanku”.

Konsekuensinya, daging kurban wajib haram dimakan oleh pekurban dan keluarganya. Untuk menjaganya tetap sunnah, gunakanlah lafaz yang menunjukkan niat, bukan penetapan. Semoga ulasan ini meningkatkan kualitas ibadah kurban kita.

Bagikan artikel ini kepada keluarga dan panitia kurban di lingkungan Anda agar manfaatnya semakin luas. Wallahu a’lam bish-shawab.


✨ Rekomendasi Pilihan Editor

📿 Koleksi Islami Terpilih

Buku, perlengkapan sholat & busana muslim pilihan terbaik

🛒 Cek Produk Sekarang


🔗 Sumber rujukan: https://x.com/i/status/2054064073050832950

Tanya Jawab (FAQ)

Ucapan apa yang membuat kurban menjadi wajib?
Ucapan yang bersifat menetapkan (ta’yin), seperti menunjuk hewan dan berkata ‘Ini adalah hewan kurbanku’ (hadzihi udhiyati). Ucapan ini mengubah status kurban dari sunnah menjadi wajib menurut Madzhab Syafi’i.

Apa hukumnya jika terlanjur memakan daging kurban yang sudah wajib?
Hukumnya haram. Jika terlanjur memakannya karena tidak tahu, pekurban wajib mengganti bagian yang dimakan dengan daging sejenis yang senilai, lalu menyedekahkannya kepada fakir miskin.

Leave a reply